Rapat Disiplin ASN
Penegasan terhadap disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dalam rapat disiplin ASN (7/7). Dipimpin oleh Sekretariat Daerah Drs E J Papilaya, MTP, serta didampingi Asisten I dan Staf Ahli Bupati, rapat di gerar di ruang Meeting Fredy Tjandua, diikuti oleh Sekretaris OPD dan Kabag.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya memperkuat kembali komitmen disiplin kerja di kalangan ASN, terutama menyangkut kehadiran, ketepatan waktu, serta pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur negara.“Kedisiplinan bukan hanya soal hadir tepat waktu, tapi juga mencerminkan integritas, loyalitas, dan kesungguhan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sekda.
Sekda juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang konsisten di tiap OPD. Serta mendorong para Sekretaris dan Kepala Bagian untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan kepada bawahannya. Ia mengingatkan bahwa pimpinan unit kerja harus menjadi teladan dalam kedisiplinan ASN.
Dalam rapat ini, masing-masing Sekretaris OPD juga melaporkan kondisi kehadiran staf mereka. Tercatat, beberapa pegawai tidak hadir karena alasan sakit. Terkait hal ini, Sekda menegaskan bahwa kedisiplinan tetap menjadi indikator penting, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah (work from home), yang tetap harus terpantau melalui kehadiran dan pengawasan langsung oleh pimpinan unit kerja.
Adapun pokok-pokok penting dalam rapat ini antara lain: ASN yang malas ke kantor akan dikenakan teguran pertama dari unit kerjanya, melalui surat resmi, tembusan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Absensi dilakukan melalui fingerprint atau manual, sesuai ketersediaan perangkat. Sidang disiplin akan dilakukan di tingkat OPD masing-masing bagi ASN yang dua kali dipanggil namun tidak menunjukkan perubahan sikap. Proses sidang ini harus didokumentasikan dan disertai penjatuhan hukuman disiplin melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pimpinan OPD. Jika setelah keputusan tersebut tidak ada perubahan, maka akan dilanjutkan dengan sidang disiplin di tingkat Kabupaten. Dalam sesi diskusi, beberapa peserta rapat turut memberikan saran dan masukan, termasuk usulan penguatan sistem monitoring dan pembinaan ASN.
Sebelum rapat ditutup, Sekda memberikan dua catatan penting sebagai tindak lanjut: Pertama, Masing-masing OPD diminta untuk melaksanakan rapat bulanan yang dipimpin oleh Sekretaris OPD. Kedua, Kepala OPD juga diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat evaluasi secara semesteran. Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara semakin meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta mematuhi ketentuan disiplin sebagai aparatur sipil negara. (Humas3)