DISKOMINFOSAN, - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Melalui, Sekretaris Daerah, Drs. Erasmus J. Papilaya, M.T.P., berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pembayaran pajak PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Tambang Emas Gosowong, ke - Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Sejak Tahun 2022 - 2024.
Saat ditemui media, Sekda Halut pada Sabtu (05/10/2024) mengungkapkan, "Kami telah Konsultasi dengan pihak NHM, Karena Kondisional, menurunya produksi mereka, meminta Relaksasi keringanan pajak kepada Pemerintah Pusat. Itu merupakan hal yang tidak bisa kita pungkiri, karena memang kondisinya seperti itu, dan informasi terakhir PT. NHM, Sudah membayar pajak kepada Pemerintah Pusat. Karena Itu kami bertemu dengan manajemen PT. NHM, Untuk menyingkronkan informasi tersebut," ungkap Sekda.
"Bahwa benar telah dilakukan pembayaran pajak ke Pemerintah Pusat, lewat kementrian Keuangan. Ini juga telah Pemda berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Daerah, Permohonan kami dari Pemda, karena ini merupakan Royalti dari PT. NHM, Dari Tahun 2022 - 2023, maka mohon dapat dibayarkan Tahun ini. Karena rugulasi misalnya Tahun ini, itu dibayarkan Tahun depan. Dan terkait ini, hal dari Tahun sebelumnya. Kita telah melakukan rapat dengan Kementrian Keuangan, Dirjen juga sudah melakukan Disposisi dan akan di kaji oleh Tim teknis, jadi tinggal menunggu saja Relaksasi yang tertunda Tahun 2022 - 2023," pungkasnya.
"Terkait pajak sekarang, nanti di Tahun ini 2024, dibayarkan pada Tahun depan 2025. Jika itu terbayarkan, bisa menangulangi kebutuhan - kebutuhan yang masih tertunda. Itu menjadi pendapatan dari Royalti yang menjadi DBH, itu merupakan pengangaran yang sudah di imput dalam batang tubuh APBD, Sehinga jika itu mengalami kendala, maka APBD kita menjadi bermasalah, itulah situasi yang kita hadapi sekarang," tutup Sekda. (HUMAS)