DISKOMINFOSAN, - Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery menghadiri Rapat Paripurna di DPRD dengan Dua agenda sekaligus, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA - PPAS Tahun 2025, dan Pengajuan Rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun 2024. Selasa (03/09/2024).
Hadir dalam agenda tersebut, Forkopimda Halmahera Utara, serta jajaran Pimpinan OPD dilingkup Pemda Halut. Dalam kesempatanya Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis G. Kitong menyampaikan.
Memenuhi mekanisme penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan KUA — PPAS Tahun 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 17 Juli 2024.
"Kedua dokumen telah ditindaklanjuti oleh lembaga ini melalui pembahasan, baik secara internal, serta pembahasan antara Komisi dengan mitra kerja OPD, maupun pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Melalui pembahasan bersama antar Kedua lembaga ini, akhirnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan, yang akan ditandatangani oleh Bupati Halmahera Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Utara dalam Rapat Paripurna pada hari ini," ucap Ketua DPRD Halut.
Lanjut Ketua, "Atas kerjasama yang baik untuk menyelesaikan pembahasan kedua dokumen ini, atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota Komisi, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pimpinan OPD yang telah hadir dalam pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan. Dalam kesempatan ini, Kami perlu menyampaikan beberapa Catatan penting yang perlu menjadi perhatian Kita bersama," tegas Ketua DPRD.
Selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2025, sekaligus penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Rapat Paripurna hari ini, dilanjutkan dengan penyampaian lewat Pidato Bupati Halmahera Utara.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan Kasih KaruniaNya kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025.
"Dibeberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap Tahunnya. Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025," pungkas Bupati Halmahera Utara.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 316 : 1 mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi
a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
b) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
d) keadaan darurat, dan/atau
e) keadaan luar biasa.
Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024.
Ditambahkan Bupati, "Merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan. Oleh karena itu, perubahan kebijakan mengarah pada : I. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi. Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer Daerah.
Selain dari kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Daerah Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. II. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, Perubahan kebijakan belanja Daerah Tahun 2024 dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: (1).Penambahan Pendapatan Daerah melalui Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. (2) Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I Tahun 2024. (3) Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah," jelas Bupati Halmahera Utara.
Demikian Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024 di hadapan sidang paripurna Dewan yang terhormat, kami berharap Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat dapat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam membahas dan selanjutnya dapat disepakati dalam Nota Kesepakatan.
Akhirnya sekali lagi kami sampaikan terima kasih untuk semua pihak, baik Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD, Pemda dan Masyarakat Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan perlindunganNya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat yang kita cintai bersama.
(HUMAS).