Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN, - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menerapkan Enam Hari Sekolah dalam Sepekan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, Nomor : 420/ 1148 / 2024.

 

Saat ditemui pada Jumat (19/07/2024) 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, Hertje Manuel, S.Pd., M.M. Kepala Dinas mengatakan, memang benar pemberitahuan tersebut lewat edaran yang sudah diterbitkan.

 

"Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, menjelaskan, "Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, telah mengevaluasi penyelenggaraan Pendidikan Dasar jenjang SD dan SMP khususnya = dalam hal pemenuhan Jam pelajaran aktif dan beban mengajar Guru selama Satu Minggu, seseuai: Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditindaklanjuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMP Propinsi Maluku Utara, untuk merujuk 10 Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP di tiap Kabupaten Kota sebagai Sekolah Uji Coba (Pilot Project) pelaksana kegiatan belajar mengajar selama Lima Hari dalam Seminggu. Hal itu sudah dilaksanakan oleh 5 SD dan 5 SMP. Tetapi dalam prakteknya telah duikuti oleh hampir semua Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Halmahera Utara, yang pelaksanaannya tidak scsuai dengan Petunjuk Tehnis Full Day School," ungkap Kepala Dinas, lewat Surat Edaranya.

 

Pelaksanaan Lima Hari Sekolah dalam Seminggu yang dilaksanakan baik oleh Sekolah - Sekolah rujukan (Pilot Project) maupun Sekolah-Sekolah yang berinisiatif sendiri dinilai saat ini tidak bisa dilanjutkan, karena beberapa kendala diantaranya : 

 

- Full Day School mengharuskan cara belajar siswa tidak hanya terpaku pada buku teks saja (di dalam kelas saja), tetapi diharapkan dalam proses pembelajaran akan ada penanaman karakter-karakter yang baik dan mulia dan berbagai pihak. Untuk hal ini, semua Satuan Pendidikan terkendala, karena harus ada sejumlah Stakeholder dan narasumber yang berperan dalam Proses Pembelajaran Siswa. 

 

- Full Day School mengharuskan siswa masuk Sekolah Pagi Hari dan pulang di Sore Hari (memenuhi jumlah Jam pelajaran sesuai tuntutan Kurikulum). Untuk hal ini semua Satuan Pendidikan gagal melakukannya. Yang terjadi adalah siswa masuk Pagi (Jam 07:00) dan pulang di siang hari (Jam 12:00). Tentu hal ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya, sarana dan parasarana penunjang pembelajaran di sekolah belum memadai untuk mendukung proses pembelajaran sesuai waktu efektif dalam Satu Hari (Pagi sampai dengan Sore), serta kemampuan Ekonomi keluarga, yang berujung pada daya tahan dan kemampuan fisik peserta didik. 

 

     Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas serta melalui kajian bersama bidang Pembinaan SD, SMP Kordinator Pengawas dan seluruh Pengawas, disampaikan bahwa; saat memulai Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Ajaran baru (TA 2024-2025) Semua Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP diwajibkan kembali melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar secara normal (6 Hari dalam Seminggu), sesuai dengan tuntutan Kurikulum yang berlaku. 

 

    "Fungsi pengawalan dan pengawasan pada masing-masing Satuan Pendidikan menjadi tanggungjawab Bidang Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan, para Kordinator Wilayah, Kordinator Pengawas dan Para Pengawas. Demikian edaran ini dibuat untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan. Beberapa Sekolah di Kota Tobelo mulai besok akan menerapkan Sekolah 6 Hari sampai Hari Sabtu dan lainya akan mulai Pekan depan," tutup Kadis Pendidikan Halut. (HUMAS)

Bagikan