Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN, - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, memfasilitasi pertemuan Klarifikasi dari PT. Natural Indococonut Organik (NICO) atas tudingan Asosiasi Mahasiswa Pemuda, Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara. Terkait dugaan Pencermaran Lingkungan yang dilakukan PT. Nico di Pantai Desa Kupa Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara.

 

Bertempat di Ruang Meeting Sekertaris Daerah Lantai Dua Kantor Bupati Halmahera Utara, Pada Selasa (16/07/2024) pertemuan tersebut dilaksanakan. 

 

Pertemuan Klarifikasi dari PT. Nico itu dihadiri Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Halut, Samud Taha, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut, Yudhiahart Noya, S.Si, MH., Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kesbangpol, Head Manager HR/GA PT. Nico Halmahera Utara Rita Susetio, Konsultan Lingkungan, Konsultan Hukum, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa yang tergabung dalam AMPP-TOGAMMOLOKA Provinsi Maluku Utara.

 

Dari, pertemuan selama 2 Jam lebih itu, ada sekitar Tujuh tuntutan AMPP - TOGAMMOLOKA Kepada Pihak PT. Nico dan di jawab seluruhnya oleh pihak Manajemen PT. Nico dengan segala aturan dan sesuai standar Perusahaan PT. Nico yang berlaku. 

 

Head Manager HR/GA PT. Nico Rita Susetio melalui Kuasa Hukum Dr. Selfianus Laritmas menyampaikan. Bahwa PT. Nico dalam pengelolaan limbah sudah menjadi skala prioritas. Pihaknya menegaskan limbah itu tidak beracun, bahkan tidak di buang ke Laut, melainkan itu merupakan murni karna insiden kebocoran. "Limbah cair yang keluar ke laut itu, disebabkan ada insiden," ungkapnya. 

 

Sebagai perusahaan yang berproduksi di bidang makanan dan minuman. PT Nico memastikan semua proses produksi telah mematuhi standar lingkungan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Proses produksi yang dilakukan PT Nico itu, semua melalui standar lingkungan, tidak mungkin kita buang limbah ke laut yang beracun," ditambahkanya. 

 

Dijelaskan, Untuk menjamin bahwa semua bahan atau proses dan fasilitas yang digunakan PT Nico dipastikan aman. Apalagi ini di konsumsi oleh manusia, bahkan  PT Nico juga telah lulus audit dan sudah mendapatakan beberapa sertifikat. Diantanya,  Sertifikat keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Sertifikat keamanan pangan FSSC 22000 dari SGS yang berkantor pusat di Belgia. 

 

Sertifikat keamanan dan kualitas pangan dari BRC (British Retail Consortium) yang berkantor pusat di Inggris dan Sertifikat keamanan pangan dari USDA (United States Department of Agriculture) yang berkantor pusat di Amerika serta Sertifikat Halal dari MUI. "Semua menyangkut dengan proses keamanan produksi, kami sudah melalui tahapan melalui perijinan, dan sudah memilikinya," pungkasnya. 

 

Terkait kariyawan PT Nico yang disebut AMPP Togammoloka , Kariyawan,  yang bekerja  berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga jika masa kontraknya berakhir, dapat saja tidak di perpanjang. Jika diperpanjang berdasarkan evaluasi kontrak kerja antara karyawan dan PT Nico. "Hal ini tentunya berdasarkan dengan ketentuan PP nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, Waktu kerja, Waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja," ungkapnya. 

 

Dijelaskan, sementara untuk karyawan yang diberhentikan sebelum masa kontrak PKWT berakhir, itu disebabkan karna melakukan pelanggaran yang serius dan bertentangan dengan  perundang-undangan dan peraturan perusahan. "Tentunya tahapan pemberhentian yang di buat kepada karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Selfianus. 

 

Hal senada juga disampaikan Kabid Disnakertrans Halmahera Utara Yulius Barani, dirinya mengatakan bahwa selama ini, pihak  PT Nico, telah membayar gaji para Karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan tidak melakukan PHK terhadap Karyawannya.

 

"Selama ini pihak PT Nico tidak melakukan PHK. Ini yang harus di pahami,  Karna itu, kami berharap persoalan ini tidak perlu di bahas," ucapnya. Terpisah,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara terkait dengan insiden kejadian kebocoran pipa limbah PT Nico itu. 

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan dari DLH Halut, PT Nico sendiri tidak melakukan pembuangan limbah secara langsung ke laut, Limbah cair yang menuju laut itu, akibat kebocoran pipa. DLH telah  mengambil sampel Air laut untuk diperiksa. Sampel tersebut  sementara diuji di Laboratorium Terakreditasi Water Labolatory Nusantara Indonesia (WLNI) Manado. Hasilnya tinggal menunggu waktu dan akan disampaikan jika sudah keluar. 

 

“PT Nico mengelola limbahnya terlebih dahulu pada IPAL, dan berdasarkan laporan limbah cair di laut itu adalah insiden dimana salah satu pipa air limbah mengalami kebocoran. Namun sesuai dengan SOP tanggap darurat PT NICO telah melakukan perbaikan kebocoran tersebut," pungkas Kadis.

 

Disisi lain, tokoh Masyarakat Desa Kupa-kupa, Pdt. Jacob Matheis Sosilisa angkat bicara, dimana pada pertemuan itu juga ia menjelaskan, sangat mendukung kehadiran PT Nico yang saat ini berproduksi di Desa Kupa-kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara. Dirinya mengaku kehadiran PT Nico sangat berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi di Halmahera Utara. Selain itu, telah mengurangi angka pengangguran. "Saya mendukung PT Nico, karna kehadirannya sangat berdampak besar bagi masyarakat, terutama mengurangi angka pengangguran. Bahkan meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara khususnya lingkar industri," ujarnya. 

 

Dalam kesempatannya Ketua AMPP Togammoloka Muhamad Iram Galela menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT.Nico. Pihaknya berharap perusahaan dapat menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan Togammoloka. "Kurang lebih ada sebanyak 7 tuntutan, yang kami sampaikan, salah satunya meminta DLH membentuk tim investigasi bersama," tutur Irham. 

 

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada PT.Nico yang telah membuka lapangan kerja dan dapat meningkatkan ekonomi lokal di Kabupaten Halmahera Utara. "Kami secara kelembagaan memberikan apresiasi kepada PT Nico. yang mana telah membuka lapangan kerja dan juga dapat meningkatkan ekonomi lokal di masyarakat," ucapnya.

 

Ditambahkan Kadis DLH, "Dari adanya momen ini, Pemerintah Daerah lewat Dinas Lingkungan Hidup, mengajak seluruh perusahaan yang ada di Halmahera Utara untuk bersama menjaga lingkungan di sekitar kita, agar bisa terawat dengan baik," tutup Kadis DLH. (HUMAS)

Bagikan