Diskominfosan - Terkait gerakan aksi yang dilakukan oleh beberapa warga desa Mamuya, kecamatan Galela pada Rabu kemarin (08/05/2024), yaitu menuntut agar pemerintah daerah dalam hal ini dinas Pariwisata kabupaten Halmahera Utara agar “Kembalikan hak pengelolaan aset desa Air panas Mamuya”.
Tuntutan aksi tersebut disikapi secara santun oleh Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Utara, Abnernimus Pasimanyeku. Abnernimus menjelaskan, secara hukum status lahan objek wisata tempat permandian air panas di desa Mamuya, kecamatan Galela sudah menjadi hak milik dan menjadi aset pemerintah daerah.
"Dijamannya sekda pak Piet Babua sudah terjadi jual beli. Pemilik lahannya sudah menjual ke pemerintah daerah. Dan oleh pemerintah daerah sudah mengurus sertifikatnya yang berdasarkan batas-batasnya disetujui dan ditandatangani oleh tetangga sekitar lahan tersebut. Dan ketika sertifikatnya diterbitkan, maka itu sah menjadi milik dan aset pemerintah daerah, "ucapnya
Jadi, jika aksi tersebut tujuannya menuntut agar pemda kembalikan pengelolaannya ke masyarakat. Karena menganggap itu aset desa. Menurut Abnernimus, itu kurang tepat. Apalagi dengan menggunakan cara yang tidak elegan.
Cara-cara ini kata Abnernimus, justru memperkeruh keadaan dan bahkan menimbulkan kesan yang tidak baik. Karena bisa menimbulkan dugaan sebagai upaya melakukan penyerebotan terhadap aset pemerintah daerah. Dan secara hukum, itu pidana.
"Tentu kita semua tidak inginkan hal itu terjadi. Karena itu, marilah kita duduk bersama untuk menyikapi persolan ini secara bijak, sesuai prosedur," ucapnya
Lanjut Abnernimus mengatakan, saat ini lahan tersebut sudah menjadi milik dan aset pemerintah daerah. Dengan demikian dikelolah oleh pemerintah daerah. Harusnya masyarakat setempat mendukung dan turut berperan serta melindungi dan menjaga objek wisata ini, demi untuk pengembangannnya kedepan menjadi industri wisata yang lebih besar otomatis menciptakan sumber pendapatan yang lebih besar pula. Dan keuntungannya berdampak kepada masyarakat. Baik itu dari aspek lapangan kerja, maupun industri kuliner masyarakat setempat serta dari aspek pendapatan lainnya. Semua ini, tentu untuk kesejahteraan masyarakat, baik desa Mamuya maupun desa tetatangga.
Abnernimus mengatakan, sejauh ini pengelolaan objek wisata pemandian air panas desa Mamuya, yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah sangat baik. Bahkan yang menjadi prioritas dalam perencanaan dinas Pariwisata di tahun ini yaitu untuk pengembangan industri wisata salah satunya yaitu tempat pemandian air panas desa Mamuya, kecamatan Galela.
"Asalkan masyarakat desa menjamin kenyamanan dan keamanan, maka kami akan terus berupaya membangun destinasi Mamuya dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun jika keamanan tidak dijamin. Maka pemerintah daerah akan mempertinbangkan, yang kemungkinan anggarannya akan di alihkan ke tempat lain. Karena masih banyak objek wisata lain di Halut, yang juga membutuhkan sentuhan untuk pengembangan objek wisatanya. Pada prinsipnya pemerintah daerah mau melakukan yang terbaik untuk masyarakat, " tuturnya
Hal ini kata Abnernimus, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Art)