Diskominfosan - Bupati Halut, Ir. Frans Manery, membuka langsung Kegiatan Sosialisasi Karantina yang dilaksanakan di Hotel Marahai Park Tobelo, Kamis (12/10/2023). Sosialisasi tersebut mengangkat tema, Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Perkarantinaan Untuk Indonesia Hebat.
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mendukung program dan upaya pemerintah dalam perlindungan sumber daya alam dari ancaman hama penyakit hewan dan organisme penggangu tumbuhan.
Dalam Sosialisasi Perkarantinaan itu dihadiri Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Provinsi Maluku Utara, Tasrif S.TP.,MP, Kasubag Tata Usaha, M. Rizal Husain, S.H, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Tobelo, Haris. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tobelo, Rusdi Hud, Turut hadir bersama juga Perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Halut, serta Kepala Dinas Pertanian Halut. Serta Kelompok Petani yang ada di Kabupaten Halmahera Utara
Program ini diharapkan untuk peningkatan ekspor komoditi pertanian dan petani menjadi hebat di Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam sambutanya Bupati Halut mengatakan, "Sebagaimana kita ketahui bersama, karantina merupakan lembaga di garda terdepan yang pertama kali memfilter masuknya komoditi pertanian, termasuk produk Impor yang berpotensi menyebarkan wabah penyakit menular.
Penyelenggaraan karantina didasarkan pada tingkat perlindungan negara yang layak, "Adalah karantina diselenggarakan dalam rangka melindungi kesehatan manusia, sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan, serta lingkungan hingga ke tingkat risiko yang dapat diterima.
Dengan demikian yang dihindari adalah, adanya wabah. Kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular, penyakit ikan yang baru di suatu daerah atau kenaikan kasus penyakit hewan atau penyakit ikan menular, maupun organisme pengganggu tumbuhan yang sifat populasinya berkembang sangat cepat dan mendadak, serta menyebar luas dengan cepat," pungkas Bupati Halut.
Terima kasih kepada petugas karantina yang telah bekerja secara, "efektif dan efisien" adalah bahwa tindakan karantina dilakukan sesuai dengan mitigasi risiko , seperti inline inspection.
Ditambahkan Bupati, "Dengan demikian patuh karantina adalah upaya memenuhi persyaratan karantina antara lain: melengkapi sertifikat kesehatan hewan tumbuhan dan ikan pada saat pengeluaran; melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan; serta dilaporkan atau melalui pemeriksaan; atau juga dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan," tutupnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan dijawab langsung oleh Tiga narasumber masing-masing dari Kadis Pertanian Halut, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tobelo dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan).