Berita dan Informasi

 

Menghadirkan enam Kementerian yang terkait, Lahan Eks Perkebunan Belanda Afdeling Tobelo—Kalipitu, Kepala  Staf Presiden (KSP), menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Utama Kantor  Kepala Staf Presiden Gedung Bina Graha, Kompleks Instana Kepresidenan 25 September 2023.

 

Deputi II, Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, membuka rapat Koordinasi dengan penyampaian permasalahan lahan pemerintahan dan upaya yang dilakukan Pemda Halut sampai dengan melibatkan KSP menangani masalah ini. Dirangkum dalam video dokumenter, dan pemutaran video sebagai bahan Rakor. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Bupati Halmahera Utara serta Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku Utara Hadir melalui Zoom,  Bahas Permasalahan Pertanahan Pada Aset Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara. Untuk Provinsi Maluku Utara tidak hadir dalam rapat ini.

 

“Setelah puluhan tahun membangun komunikasi dengan berbagai pihak, mengadu ke sana ke mari tanpa ada kejelasan.  Kami juga, terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti berupa surat- surat yang bertalian dengan penyerahan aset Lahan Eks Perkebunan Belanda (Afdeling Tobelo-Kalipitu). Karena mengalami jalan buntuh, Pemda Halut membawa permasalahan Lahan Eks Perkebunan Belanda, ke Presiden untuk memohon kejelasan penyelesaian, ” ucap Bupati Ir frans Manery.

 

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan,  Terima kasih dan apresiasi kepada KSP, melalui Deputi II dalam penanganan masalah tanah PTPN, yang kini telah menjadi Kawasan Pemerintahan dan pemukiman masyarakat yang sebagian besar dihuni oleh eks pekerja perkebunan. Harapan Pemda sebelum Presiden mengakhiri tugas di 2024, masalah tanah ini sudah dapat diselesaikan. Karena status tanah ini, Pemda mengalami kesulitan dalam pencatatan aset. Begitu juga dengan instansi vertikal seperti Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan dan lain lain, menjadi sulit jika ada bantuan pembangunan dari pusat, papar Bupati.

 

Untuk diketahui, Agustus 2022 Bupati Halut mengajukan permohonan Hibah atas lahan  bekas Perkebunan Belanda Afdeling Tobelo-Kalipitu, kepada Presiden Republik Indonesia. Dan awal Maret 2023, dilakukan Audiensi Bupati Halut dengan Kepala Staf Presiden. Agustus 2023, KSP melakukan Kunjungan Kerja dan Rapat Koordinasi dengan Bupati dan Forkopimda  di kabupaten Halmahera Utara. Serta melakukan  klarifikasi di Arsip Nasional RI (ANRI),terkait  Surat asli Keputusan Pelepasan Areal Kebun Perusahan Negara Perkebunan XXVIII (saat ini PT Perkebunan Nusantara XIV) oleh Menteri Pertanian Atas Persetujuan Menteri Keuangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Maluku  dan Pemerintah Kabupaten Maluku Utara (saat ini Provinsi Maluku Utara) pada tahun 1985. Serta Audiensi  dan Penyampaian Surat Klarifikasi kepada Kementan, Kemenkeu dan Kemendagri terkait keberadaan Surat Asli Pelepasan Lahan tersebut.

 

Selanjutnya babak baru, progres yang sangat membahagiakan Pemda Halut. Ketika KSP, mengundang Pemerintah Daerah bersama Forkopimda ke Jakarta untuk  mempresentasikan rangkuman permasalahan dan dokumen serta berbagai upaya yang sudah dilakukan untuk memintah kejelasan status Lahan Eks Perkebunan Belanda yang telah dimanfaatkan sebagai Kawasan Pemerintahan dan Pemukiman Masyarakat dalam bentuk video dokumenter  yang dilakukan 4 September 2023, di Room Station  Gedung Bina Graha Kantor Kepala Staf Presiden.

 

Kerja cepat , KSP melalui Deputi II untuk penyelesaian masalah status Lahan Eks Perkebunan Belanda dengan menggelar Rapat Koordinasi yang menghadirkan enam Kementrian terkait serta Pemda  Halut fokus penyelesaian lahan,  mulai mendapatkan titik terang.

 

Bagai benang kusut yang kini mulai terurai, dan mengerucut kepada satu kata bahwa lahan ini, memang sudah dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Deputi II, mengungkapkan  “Surat asli dipertanyakan keberadaannya di Kementerian terkait, jika tidak ditemukan. Bisa diselasaikan dengan PP tentang  Tanah Terlantar. Mengingat Halmahera Utara, sudah 20 tahun menjadi Kabupaten. Dan jauh sebelum itu, berbagai upaya dari Pemrintah Daerah sudah dilakukan, dalam catatan surat dalam bentuk foto copy  dari tahun1985,” ujar Tarigan.

 

Oleh Deputi II, Kepala Staf Kepresidenan memberikan catatan hasil dari Rapat Koordinasi ini :

-          Pengamanan Aset tidak ada status quo. Ini penting pengamanan aset untuk menghindari persoalan yang kemungkinan terjadi. Dan kenyataan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah menguasai,  mengelola dan memanfaatkan dengan benar untuk kepentingan Pemerintah Daerah (kawasan Pemerintahan)

-          Perlu Kebijakan dari BUMN, mengenai status tanah. Dasar pencatatan dan bukti finansial.

-          Penyerahan dengan memperhatikan penggunaan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah serta instansi vertikal.

Dan  untuk PTPN dan BUMN, lebih siap dalam memberikan data pendukung, laporan keuangan terkait Pengamanan Aset PTPN dengan Dokumen yang memadai ditunggu konfirmasinya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Terima Kasih, tutup Deputi II Kepala Staf Kepresiden mengakhiri Rapat Koordinasi ini. (alle)

Bagikan