Berita dan Informasi

 

Bertempat di ruang pertemuan Fredy Tjandua lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara (10/5) dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Mou (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Penandatanganan itu dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara M.Ahsan Thamrin, SH,MH. Disaksikan Sekretaris Daerah Drs E. J Papilaya, M.TP serta dihadiri Pimpinan OPD.

 

Kajari Kabupaten Halmahera Utara Muhammad Ahsan Thamrin mengungkapkan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki fungsi utama untuk melakukan penyidikan dan penuntutan perkara. Selain itu Kejaksaan juga memiliki fungsi dan tugas untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemda baik secara litigasi maupun non litigasi.

 

Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum atau bertindak sebagai mediator atau fasilitator. Tujuan dari MoU ini, untuk mensinergikan langkah Kejaksaan dengan Pemda dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ucapnya.

 

Bupati menyambut baik, dan sepakat dengan Penandatangan Mou ini. Semoga melalui kerjasama antara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan Pemkab ini bisa berjalan dengan baik sehingga maksud dan tujuan untuk pencegahan dan penyelamatan keuangan, aset negara bisa tercapai.

 

 

Bagikan