Berita dan Informasi

 

Terkait dengan pemberitaan yang menuding Kepala BKD PSDA Halut Ikut Nyaleg. Dan menjadi Anggota Partai Politik, dengan memberikan bukti Nomor KTA 8203071011680001. Dengan tegas pak Oni sapaannya menjawab, “Penulis berita, agar lebih cerdas membedakan mana no Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA)”.

Lebih lanjut Kaban menjelaskan,” Sampai saat ini, saya belum menjadi Anggota Partai Politik. Saya masih Simpatisan. Memang benar dalam ASN, dilarang menjadi Anggota Partai Politik, dan ikut Pencalonan. Saya masih Bakal Calon. Terkait dengan pengurusan pengunduran diri sebagai ASN, sudah saya ajukan pengunduran diri ke BKN sejak bulan Maret, jadi masih dalam proses. Rencananya September pengunduran diri secara resmi sebagai ASN, kata Kaban

Kaban menyayangkan, apa sebenarnya yang melatarbelakangi hingga pemuatan berita ini, hingga No KTP sayapun dijadikan bukti sebagai No Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol. Pesan saya, semoga kalau ada maksud tertentu menuding saya, harap lebih cerdas. Sebagai Seorang Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, saya sangat memahami aturan kepegawaian, kata Kaban mengakhiri pembicaraan.

Bagikan