Terkait insiden yang terjadi 22 Februari 2023, di gerbang kantor Bupati saat demo sekelompak mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan Korlap Wilson Musa.
Dalam kejadian tersebut, Bupati Ir Frans Manery bersama kepala OPD atas nama Pemerintah Daerah, menerima para pendemo. Membuka gerbang dan mendengar orasi dari tiga orator. Situasi masih terkendali, meski kata-kata bohong terlontar dari orator yang menyudutkan Pemda tentang sejumlah tuduhan korupsi.
Setelah itu, Bupati meminta kesempatan untuk berbicara, menjawab apa yang disampaikan orator. Karena sejak awal Bupati ingin menemui/menerima sebagai orang tua. Itikad baik menerima mahasiwa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Saat akan berbicara, Mic dimatikan dan mereka tidak mau mendengarkan penjelasan Bupati, sebagai bentuk klarifikasi terhadap yang dituduhkan. Sehingga cara para demonstran patut diduga hanya menyebarkan kata-kata bohong dalam bentuk lisan dan tulisan, berupa orasi/pidato serta pernyataan sikap sehingga menimbulkan keonaran.
Berdasarkan tindakan demonstran tersebut, secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian, permusuhan serta merendahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Hukum Pidana.
Selain itu pasca kejadian, menyebarkan video editan yang meresahkan masyarakat sengaja disebarkan ke media sosial.
Itikad baik Pemerintah Daerah, masih menunggu oknum-oknum ini, namun karena mereka telah melaporkan, maka Pemda melakukan upaya hukum untuk pembelajaran.
“Bukan organisasi yang dituntut, tapi oknum”, tegas penasehat hukum yang terdiri dari Silvanus Bunga, SH, MH, Ramli Antus, SH. Erasmus Kulape,SH, MH. Gilbert Tuwanaung, SH. Hairudin dodo, SH, MH dan Jus Marsius Laranga, SH.
Pemda Halut, Resmi Laporkan Korlap Wilson Musa dkk berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor : STPLP/69/II/2023/SPKT tanggal 27 Februari 2023, di Polres Halmahera Utara.
Kadis Kominfosan Rymond Batawi, SP MCs, dalam jumpa pers di ruang rapat Diskominfosan (27/2), yang didampingi kuasa hukum, menyatakan sejak awal Pemda mempunyai itikad baik, menemui demonstran, membuka gerbang, mendengarkan tiga orator yang berorasi, tapi giliran Bupati mau menyampaikan klarifikasi tidak diberi kesempatan. Setelah itu, itikat baik Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi mahasiswa, malah penyebaran video editan secara masif dilakukan hingga meresahkan masyarakat dan selanjutnya mereka melakukan pelaporan kepada polisi.
Karena itulah, Pemda melakukan upaya hukum dengan melaporkan Wilson Musa dan kawan kawan hari ini. Atas kata- kata bohong dan ujaran kebencian terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, tegas Kadis kominfosan.