Demonstrasi atau unjuk rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di depan umum. Tujuannya untuk menyatakan pendapat. Hal ini dilindungi oleh Undang Undang. Tapi apa jadinya jika demo dilakukan tidak beretika. Seperti yang dilakukan GMNI Halut hari ini (22/02/2023).
Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halut, Wilson Musa dengan bantuan mic, berteriak, berorasi sejumlah korupsi dan meminta Pemda Halut menemui pendemo.
Namun niat baik Bupati Ir Frans Manery, dan pimpinan OPD menemui pendemo dari GMNI yang hanya kisaran puluhan orang itu, di depan kantor Bupati Halmahera Utara, disambut dengan tidak sopan.
Bagaimana tidak, setelah mendengarkan orasi dari pendemo, Bupati hendak berbicara, Mic malah dimatikan, tanpa mau memberikan kesempatan Bupati untuk bicara.
Tuduhan sejumlah korupsi dinyatakan pada demo akhirnya, menjadi tuntutan bagi Pemerintah Daerah untuk melapor balik pendemo, sebagai pencemaran nama baik. “Kabag Hukum, segera proses hukum. Tindakan pendemo ini. Jika sampai tidak dapat membuktikan korupsi seperti yang dituduhkan,” tegas Bupati di hadapan pendemo.
Selaku juru bicara Pemda Halut Kadis Kominfosan Rymond Batawi, SP. MCs, menyesalkan sikap GMNI ini, niat baik Pemda, menerima dengan baik untuk mediasi, tapi disambut dengan tidak beretika. Apa yang disampaikan kalau repons baik dari kami (pemerintah) tidak diberi ruang untuk menjelaskannya, hal ini akan menjadi pemberitaan yg tidak berimbang dan fitnah belaka ucap Kadis kominfo.