DISKOMINFOSAN. Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Malifut dan Kao Barat melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), di Aula Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (5/10). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Seda E. J Papilaya, yang hadir didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Glen Ontoni. Dihadiri para pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan terhadap proses penyusunan dokumen RDTR dan KLHS. Camat, kades dan lainnya.
Dalam sambutan secara daring, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II E, yang diwakili Kepala Sub direktoral Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II E , ibu Dian Ayu Wulandari S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan penyusunan RDTR di daerah, sebagaimana menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan Permohonan langsung dari Gubernur Malut, tentu atas usulan Bupati.
Menurutnya, keberadaan RDTR memiliki peran penting dalam mendorong investasi dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang di daerah. Penyusunan RDTR juga perlu mengacu pada dokumen tata ruang terbaru serta diselaraskan dengan rencana tata ruang Kabupaten Halmahera Utara yang saat ini sementara dalam proses revisi. “Diharapkan penyusunan RDTR ini dapat mendorong investasi di daerah sekaligus menjadi bagian dari percepatan penyusunan RDTR di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penyusunan RDTR, terus dimantapkan secara substansi hingga akhir tahun untuk dapat difinalisasi. Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, khususnya dalam pelaksanaan konsultasi publik KLHS, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menggambarkan kondisi dan kebutuhan wilayah perencanaan.
RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah yang nantinya menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian dan mempermudah proses perizinan. Untuk itu, seluruh substansi dan data yang termuat di dalamnya, perlu dicermati bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dukungan Pemda Halut sangat dibutuhkan, termasuk dalam melengkapi data dan dokumen yang diperlukan serta melakukan koordinasi terhadap wilayah-wilayah yang berbatasan dengan kabupaten lain.
Sementara itu, Sekda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD dan Konsultasi Publik ini. Bersyukur karena proses penyusunan RDTR Malifut dan Kao Barat mendapat perhatian dan pendampingan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Termasuk kehadiran tim kementerian secara daring maupun tim yang datang ke Tobelo. Menurut Sekda, dukungan ini menjadi kesempatan penting bagi Pemkab Halut untuk semakin memantapkan perencanaan dan kelengkapan dokumentasi tata ruang di daerah. “Atas nama Pemerintah Daerah dan Bupati, kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan RDTR ini,” ungkapnya. Sekda juga meminta para camat dan seluruh pihak yang terlibat, untuk mencermati dengan baik aspek batas wilayah maupun berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan wilayah Malifut dan Kao Barat. Hal tersebut penting agar proses penyusunan dokumen dapat berjalan baik dan ditargetkan selesai pada tahun ini.
Ia menjelaskan, perencanaan tata ruang harus mampu menggambarkan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah. Halmahera Utara dalam perencanan memiliki Zonasi Tobelo sebagai kota jasa, kawasan pertambangan di Kao dan Malifut, kawasan pertanian di Galela, hingga potensi perikanan di wilayah Loloda. Karena itu, seluruh potensi tersebut perlu dituangkan secara baik dalam dokumen perencanaan sehingga dapat menjadi dasar pembangunan daerah ke depan.
Sekda berharap melalui forum ini, seluruh peserta dapat memberikan masukan secara terbuka dan membangun, serta saling melengkapi data, penjelasan dan gambaran kondisi wilayah. “Tidak ada yang sempurna. Tetapi dengan semakin bertambahnya wawasan, evaluasi dan masukan dari semua pihak, dokumen ini dapat kita sempurnakan,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi dan diskusi yang baik agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang dapat memperlambat proses penyusunan. Seluruh masukan diharapkan dapat dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen hingga mencapai tahap finalisasi.
Pemkab Halut menargetkan penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Malifut dan Kao Barat dapat dimantapkan dan difinalkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sehingga selanjutnya dapat menjadi dasar hukum dan instrumen penting dalam mendukung pembangunan, investasi, pengendalian pemanfaatan ruang serta pelayanan perizinan di wilayah tersebut. Selanjutnya Sekda membuka secara resmi kegiatan ini.(Humas1)