DISKOMINFO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di Ternate.Jumat 13 Februari 2026.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam mendorong implementasi pidana kerja sosial sebagai wajah baru penegakan hukum di Indonesia.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama para bupati dan wali kota serta jajaran kepala kejaksaan negeri se-Maluku Utara menyambut kedatangan Jampidum.
Kejati Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku Utara dengan pemerintah kabupaten/kota. Penandatanganan berlangsung di Aula Falalamo, Kejati Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, berharap momentum ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.Demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemenjaraan,” ungkapnya.
Sufari mengatakan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai fondasi utama hukum pidana nasional. Karena itu, penerapannya memerlukan kehati-hatian serta koordinasi yang solid antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam menentukan bentuk dan mekanisme sanksi sosial yang tepat.
"Dengan kolaborasi tersebut, Maluku Utara diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif, sekaligus menghadirkan sistem hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan,” ucapnya.
Sementara Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua bersama seluruh Kepala Daerah yang hadir di kunjungan tersebut sangat mengapresiasi kedatangan Jampidum.
" Kami mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi kunjungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Republik Indonesia di Provinsi Maluku Utara,"tutur Bupati Piet.
Bupati menambahkan bahwa kunjungan kerja Jampidum membawa suasana segar ,untuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi efektifnya penegakkan hukum di Maluku Utara, khususnya di kabupaten Halmahera Utara yang menjadi daerah kepemimpinan Piet - Kasman.(Humas 2).