Berita dan Informasi

 

 DISKOMINFOSAN. Dengan mengangkat tema “Pendaftaran dan urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Masyarakat,” Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar kegiatan di hotel Marahai Park Tobelo (5/2). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah E.J Papilaya, mewakili Bupati.

 

Fidusia adalah bentuk jaminan hukum atas benda bergerak di Indonesia yang melibatkan pengalihan hak kepemilikan secara formal kepada kreditur, sementara penguasaan fisik benda tetap pada debitur. Ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dikelola oleh Kanwil Kemenkum sebagai bagian dari administrasi hukum umum serta kekayaan intelektual.

 

Pengertian Utama Jaminan fidusia mencakup benda bergerak berwujud (seperti kendaraan) atau tak berwujud (seperti hak tagih) untuk menjamin pelunasan utang. Prosesnya didasarkan pada kepercayaan (fiduciaire), di mana debitur menyerahkan hak milik tapi tetap memakai benda tersebut hingga gagal bayar.

 

Ketua panitia Dr Rian Arvin, SH, MH dalam laporannya menyatakan, maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Fidusia ini, pertama  untuk memberikan pemahaman terhadap esensi kebijakan yang diatur oleh Undang  undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan jaminan fidusia. Kedua tercapainya Visi Misi Kementerian Hukum untuk kemudahan dan kecepatan akses informasi hukum yang lengkap dan akurat.

 

Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyatakan kiranya melalui kegiatan Sosialisasi layanan  Fidusia ini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat hingga dapat meningkatkan  kesadaran  masyarakat tentang jaminan fudisia ini dan diharapkan tidak terjadi permasalahan lainnya di kemudian hari.  Seperti penyitaan barang secara paksa oleh leasing (kreditur) dikarenakan menunggak pembayaran. Layanan fudisia ini sebenarnya melindungi konsumen dan leasing tidak serta merta menarik barang yang gagal bayar karena pihak leasing harus melaporkan pada pihak pengadilan terlebih dulu. Karena hanya pengadilan yang bisa mengeluarkan surat penyitaan.

 

Kiranya kepada nara sumber dapat memberikan pemahaman dan arahan kepada peserta dalam pemberian materi sehingga tujuan kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Peserta mengikuti dengan kesungguhan hati, agar dapat memahami tentang fudisia ini.

 

Dalam sosialisasi layanan Fudisia tema “Pendaftaran dan Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Masyarakat,” menghadirkan narasumber Sonny Pungus, SH, M.Kn (Notaris Kabupaten Pulau Morotai dengan materi tentang: Pelaksanaan ketentuan penghapusan jaminan Fidusia di kantor Notaris. Rolentio Lololuan, S.H., M.H. Akademisi Universitas Hein Namotemo dengan materi tentang: Jaminan Fidusia di tinjau dari aspek hukum perdata. Serta Ipda Fajri M. Syamsuddin., S.H KBO Reskrim Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Utara. Dengan materi tentang : Penyelesaian sengketa dalam produk hukum layanan jaminan  fidusia”. Moderator Hairudin Dodo, S.H.,M.H. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Utara.

 

Sebelum pemberian materi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, A.MD.IP.SH.MH memberikan Keynote Speech. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia, berjumlah 50 orang terdiri dari : Notaris Tobelo, Perbankan Tobelo, Lembaga Pembiayaan Tobelo, Bagian Hukum Setda Halut, Akademisi ,Mahasiswa, Organda dan Masyarakat.(Humas1)

Bagikan