DISKOMINFO. Bertempat di ruang pertemuan Fredy Tjandua lantai II Kantor Bupati Halamaherara Utara (27/1). Dilakukan pertemuan dengan Tim dari BPK. Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad yang didampingi sekretaris daerah E j Papilaya. Kehadiran Tim BPK di Halut untuk pemeriksaan pendahuluan selama 35 hari sampai 1 Maret 2026.
Dalam penyampaiannya Wakil Bupati menyatakan “Sebagai Pemerintah kita melakukan tugas pokok Pemerintahan dan Pembangunan untuk Pelayanan Publik. Dalam pelaksanakan tugas itu, tentu kita melaksanakan program dan kegiatan serta mengunakan anggaran. Dan untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, ada pemeriksaan untuk memastikan, bagaimana tata kelola kita terutama keuangan daerah sekaligus bagaimana kita meningkatkan kepercayaan publik,” ucap Wakil Bupati.
Pemda memberikan dukungan penuh dan berterima kasih kehadiran Tim BPK, dan berharap dengan kehadiran ini agar akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik. Dan kepada Pimpinan OPD, saya beraharap dapat koperatif dalam menyediakan data dan dukumen tepat waktu. Serta patuh pada regulasi dan tindak lanjuti rekomendasi. Agar WTP dapat dipertahankan untuk penilaian yang baik.
Ketua Tim BPK, Riny Juwita Purba, mengingatkan pimpinan OPD, PPK dan Bendahara bahwa data dokumen yang disampaikan kepada kami adalah data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya sesuai tupoksi masing masing. Dokumen tersebut akhir dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi. Untuk itu perlu diperhatikan, ditelaa dengan baik sebelum disampaikan kepada kami.
Selanjutnya Mohon kerjasamanya dalam pemeriksaan selama 35 hari, kemungkinan ada pengujian fisik, pemeriksaan kas, pemeriksaan aset. Kepala OPD, mohon kerjasama yang baik untuk membantu kami agar pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar dan baik. Untuk tahun ini, pemeriksaan Banparpol akan mengeluarkan satu LHP gabungan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, dalam LHP ada rekomendasi nantinya akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah. Karena ada perubahan regulasi mulai tahun ini. Kami bekerja di kantor Inspektorat, jadi sekiranya perlu komunikasi dapat menghubungi kami.(Humas1)