DISKOMINFO. Setelah melewati berbagai proses hukum serta mediasi. Sertipikat ganda, milik Pemda dan Masyarakat, kini keluarlah SK. Kanwil BPN Prov. Malut No. 172/SK-82.MP.02.03/XI/2025, Tetang Pembatalan Sertipikat No. 2111 dan No. 2114. Polemik ini muncul sejak 2020 ketika Pemda mengetahui, di lokasi lahan Pemda/RSUD Tobelo telah ada sertipikat masyarakat No. 2111 dan No. 2114, tahun 2017.
Dalam penjelasan Kabag Hukum Hairudin Dodo, SH. MH, “Pemda, telah memiliki sertipikat Hak Pakai No. 43 Tahun 2013. Untuk itu Sekda Halut atas nama Pemda Halut mengajukan Surat No. 181.1/208.b tentang Pembatalan Sertipikat atas nama Andy NG. Proses Permohonan Pembatalan, dilakukan Pemda sejak tahun 2020. Karena dianggap cacat administrasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. No. 9 Tahun 1999. Secara berkelanjutan ada beberapa surat juga diajukan. Pembahasan Pembatalan Tumpang Tindih Sertipikat ini, telah dilakukan baik oleh Kepala BPN Halut hingga Kanwil BPN/ATR Prov. Malut,” kata Kabag Hukum Setda Halut dalam penjelasannya.
Berdasarkan pasal 35 huruf (i) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan / atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf a disebabkan antara lain karena “tumpang tindih hak atas tanah”.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 5 /Yur/Pdt/2018 Nomor Klasifikasi 346.04, dengan Nomor Putusan 976 K/Pdt/2015 berpendapat sebagai berikut ; berkaitan dengan sertipikat ganda tersebut, Mahkama Agung berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertipikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah, dan berkekuatan hukum adalah sertipikat yang diterbitkan lebih awal.
Berdasarkan pertimbangan di atas hingga keluarlah SK. Kanwil BPN Prov. Malut No. 172/SK-82.MP.02.03/XI/2025, Tetang Pembatalan Sertipikat No. 2111 dan No. 2114. Dengan keluarnya Surat Keputusan Pembatalan ini, dari Kanwil BPN Malut, Pemda Halut mengapresiasi kerja-kerja BPN.(Humas1)