Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menyelenggarakan Rapat Sertifikat Elektronik Bagi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Halmahera Utara. Di gedung poly grand Tobelo (3/11). Dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Ir Valentino E. Leiwakabessy, MMA mewakili Bupati. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa, Sekdes dan Operator Desa.
Dalam arahannya, Leiwakabessy menyatakan , “Sertifikat Elektronik ini, terkeait dengan Digitalisasi Pemerintah. Dan Pemda sejak tahun 2022 Pemda (Sekda) dan OPD mulai menggunakan Sertifikat Elektronik. Kita memulai dengan Tanda Tangan Elektronik pada administrasi persuratan tertentu. Saat ini, semua diarahkan ke digital. Untuk maksud tersebut, Kades yang masi tanda tangan basa, akan belajar menggunakan Tanda Tangan Elektronik,” ucapnya.
Lebih lanjut Staf Ahli Bupati menjelaskan, Hari ini kita belajar terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Manfaatnya banyak, pertama kekuatan hukum lebih kuat, sulit ditiru . Kedua efisiensi, mengurangi penggunaan kertas karena dalam bentuk file. Dan dapat ditandatangani dimana saja. Karena ini merupakan tuntutan di era digital, mau tidak mau suka tidak suka kita harus ikut perkembangan. Apresiasi buat Dinas Kominfo yang sudah melaksanakan kegiatan ini, merupakan agenda Bupati untuk transformasi digital. Selanjutnya, ia membuka secara resmi, Rapat Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Bagi Pemerintah Desa.
Kadis Kominfosan Yandre Sumtaki, ST memberikan penjelasan tentang Pemerintahan Digital, dan penggunaan Tanda Tangan Elektronik. “Tanda Tangan Elektronik, khusus untuk Kepala Desa saja,” kata Kadis menegaskan. Dan untuk mengunakan Tanda Tangan Elektronik harus terhubung internet. Kemudian dijelaskan secara teknis tentang cara pengunaan Tanda Tangan Elektronik. Dalam rapat tersubut dibuka kesempatan untuk bertanya. (Humas1)