DISKOMINFO. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan mengusung tema “Dukcapil Prima, Halmahera Utara Setara”. Kegiatan berlangsung di Greenland Hotel Tobelo. (14/11).
Acara dibuka secara resmi Staf Ahli Bupati, Valentino Leiwakabessy dan Dihadiri oleh Kabag, OPD, serta di undang 196 kepala desa. Laporan kegiatan dibacakan oleh Ben Thomi Huragana, S.Pd, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Halmahera Utara.
Adapun narasumber dalam sosialisasi tersebut yaitu, Ben Thomi Huragana, S.Pd Kabid PIAK Disdukcapil, Vironix Lahi, S.Kom, Administrator Database Disdukcapil, Astri A. Salimuka, S.Kom Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan Meithy Y. Hoata, S.Kom, Plt Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut Adalah untuk kesadaran, pemahaman, partisipasi aktif Masyarakat dalam pemanfaatan dan pembaharuan data kependudukan termasuk informasi layanan teknis seperti identitas kependudukan digital (IKD) atau layanan daring lainnya.
Dalam sambutannya, Valentino menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di daerah seiring dengan perkembangan teknologi informasi serta perubahan regulasi di tingkat nasional.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh aparatur dan masyarakat memahami peraturan terpadu mengenai administrasi kependudukan, baik terkait pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, maupun penerbitan dokumen lainnya,” ujarnya.
Valentino menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat dan mutakhir merupakan dasar penyusunan kebijakan publik, penyaluran bantuan sosial, serta peningkatan kualitas pelayanan di sektor kesehatan dan pendidikan. Oleh karena itu, keakuratan dan validitas data sangatlah penting.
Pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Halmahera Utara yang terus melakukan inovasi layanan, baik melalui pelayanan jemput bola, pemanfaatan sistem digital, maupun kerja sama lintas sektor. Langkah ini dinilai sebagai komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan pengetahuan yang diperoleh dapat disebarluaskan kepada masyarakat agar tidak ada lagi warga yang tidak tercatat maupun tidak terlayani,” tambahnya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu Implementasi Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SIAK Terpusat, Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Sosialisasi Perpres Nomor 96 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Selain itu, kegiatan juga mencakup pendataan serta pengisian formulir oleh petugas registrasi desa sebagai bagian dari upaya penguatan data kependudukan di tingkat desa. (Humas3)