Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN - Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua hadiri Rapat Kerja bersama Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe. Bertempat di ruang rapat lantai VI kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Senin 8 September 2025.

 

Rapat kerja ini bertujuan membahas polemik yang terjadi antara masyarakat di wilayah kabupaten Halmahera Utara dan masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Barat terkait hadirnya perusahaan tambang emas PT. Tri Usaha Baru ( TUB), yang terletak di wilayah Loloda perbatasan kabupaten Halmahera Utara dengan kabupaten Halmahera Barat dan adanya tindakan hukum kepada sejumlah warga. 

 

Bupati Halmahera Utara menyampaikan tujuh poin yang pernah disepakati antara PT.TUB bersama masyarakat desa Roko kabupaten Halmahera Utara dan masyarakat kabupaten Halmahera Barat, tidak ada satu poinpun yang dilaksanakan. 

 

" Terkait poin tanam tumbuh yang menjadi ketidakpuasan warga. Karena belum ada ganti rugi kepada warga. Kami mengikuti dinamika yang terjadi . Kita pernah ketemu disini, dan meminta Pemda Halbar untuk fasilitasi supaya ada jalan keluar. Menetralisir keadaan yang terjadi" ,ucap Bupati. 

 

Piet Hein Babua mengatakan 22 warga desa Roko yang diperiksa dan 7 warga yang ditahan oleh Polres Halbar karena kasus pengrusakan di PT. TUP, .Pemda Halut mengambil langkah yaitu mengutus beberapa tim hukum untuk mendampingi mereka. Karena mereka juga punya hak secara hukum. 

 

Bupati berharap investasi yang berada di PT.TUB, membangun pertumbuhan ekonomi di Halmahera Utara. Biarkanlah berkembang. Sebuah negara akan berkembang jika ada pihak swasta. Untuk itu PT. TUB milik Provinsi Maluku Utara, biarlah melakukan aktivitas untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Di Rapat kerja ini hadir juga Bupati Halmahera Barat, Forkopimda Halmahera Barat, Forkopimda Halmahera Utara,Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara. 

 

Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe juga mendengarkan saran dan usul dari kedua pihak kabupaten Halmahera Utara dan kabupaten Halmahera Barat. 

 

Sarbin Sehe menyimpulkan bahwa pembahasan Raker ini yaitu Pemda Halut maupun Pemda Halbar untuk segera sosialisasi terkait harga tanam tumbuh, menyepakati harga tanam tumbuh tersebut dengan mengikuti aturan yang ada. 

 

" Tentang Ijin Penambangan Rakyat juga segera ditindaklanjuti. Dengan menyiapkan data tata ruang. Tanggal 22 September 2025 nanti akan dilaksanakan pertemuan lanjutan juga menyampaikan tentang kesepakatan harga tanam tumbuh,penahanan warga desa Roko diatur secara baik antara kedua belah pihak,dari kabupaten Halmahera Barat maupun kabupaten Halmahera Utara untuk menjaga kamtibmas di kedua wilayah ,"ungkap Wagub 

 

Gubernur Sarbin  Sehe menambahkan, semoga kita cinta NKRI, kita cinta kabupaten Halmahera Barat, kita cinta kabupaten Halmahera Utara, untuk sama sama kita jaga masyarakat kita hidup aman dan damai. 

 

" Saya berikan apresiasi kepada Bupati Halmahera Barat dan Bupati Halmahera Utara. Yang sudah hadir disini. Kita harus humanis dengan siapa saja, meski ruang kita beda, " tutup Wagub Sarbin. ( Humas 2).

 

 

Bagikan