Berita dan Informasi

 

Bertempat di ruang rapat Bangsaha kantor DPRD Halut, dilakukan Rapat Dengar Pendapat, DPRD Halut Mengenai kewajiban PT PLN dan PT Telkomsel terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara melalui Pajak dan Retribusi Daerah (31/3).

 

Hadir dalam pertemuan tersebut dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Kadis Rymond Batawi, SP, MSc, Sekretaris Dinas Dalton Sero, SP.d, M.Si, Kabid Layanan Infrastruktur dan Data Center Yandre Sumtaki, ST. Dari BKAD, diwakili Kabid Pendapatan ibu Vera D dan Kabid Bendahara Umum pak Jaya. Serta dari pihak Tekom Tobelo dan PLN Tobelo.

 

Kewajiban PT PLN dan PT Telkomsel terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yaitu Pertama Retribusi, Kedua PBB, Ketiga IMB, Keempat Pemakaian Jalur Frekuensi. Untuk yang keempat merupakan kewenangan pusat.

 

Kadis Kominfosan Rymond Batawi, SP. MCs melaporkan jumlah tower di Halut, sesuaidilapangan (data Kominfo) sebanyak 94 tower, terdiri 70 tower/menara Telkomsel, 5 tower/menara Indosat, 19 tower/menara XL. Tersebar di 17 kecamatan di Halmahera Utara. Lebih lanjut Kadis menjelaskan, untuk Perbubnya sudah ada. Yaitu Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Halmahera Utara.

 

Rapat Dengan Pendapat, yang dipimpin oleh Samsul Bahri Umar, S.Ag menyatakan untuk menindaklanjuti ke provider, apa yang sudah menjadi kewajibannya untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Dan ini harus diselesaikan, tidak bisa dianggap hangus. Hal ini harus dilakukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah tegasnya. Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPDR Halut.

Bagikan