Berita dan Informasi

 

 DISKOMINFO. Sosialisasi dan Pelayanan Perizinan Galian C yang dibuka oleh Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd di dampingi Asisten I Bidang Pemerintahan  F. N. Sahetapy, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bambang Sunoto, S.H., M.H., Kapolres Halmahera Utara Erlichson P., S.H., S.I.K., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, S.H,M.M, CGCAE serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Ir. Basyuni Tahir, S.Hut, bersama pimpinan OPD terkait dan para pelaku usaha galian C.

 

Usaha galian C  adalah kegiatan usaha pertambangan yang melakukan pengambilan material tambang non-logam dan batuan dari alam untuk keperluan pembangunan dan industri. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, usaha galian C wajib memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme perizinan berusaha, serta harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan kewajiban perpajakan. Pengelolaan galian C juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

 

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Halmahera Utara menegaskan bahwa pengelolaan galian C memiliki dampak strategis, baik dari sisi lingkungan hidup maupun kepentingan daerah, sehingga perlu pengelolaan yang tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, perubahan kondisi cuaca yang ekstrem saat ini berpotensi memperbesar risiko kerusakan lingkungan apabila aktivitas galian C tidak dikelola secara baik dan berizin. Oleh karena itu, kehadiran unsur kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pengawasan agar seluruh proses berjalan dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

 

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa para pelaku usaha memahami risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga dampak lingkungan dapat dikendalikan dan kepentingan daerah tetap terjaga,” ujar Wakil Bupati.

 

Kapolres Halmahera Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima instruksi langsung dari Kapolda Maluku Utara terkait penertiban aktivitas galian C. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang mengumpulkan para pengusaha untuk diberikan pemahaman secara langsung.

 

“Galian C memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Kasus banjir yang terjadi di wilayah Galela menjadi salah satu indikasi adanya aktivitas galian yang melebar dan berpotensi menimbulkan bencana. Kami mengimbau agar seluruh pengusaha segera melengkapi perizinan. Ke depan, kami akan melakukan kontrol di lapangan, dan apabila ditemukan kegiatan tanpa izin, akan dilakukan penegakan hukum,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menekankan bahwa pengelolaan galian C wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi yang kewenangannya berada di tingkat provinsi.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. “Kami berharap para pengusaha segera mengurus izin agar lingkungan terjaga dan tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa tim pelayanan perizinan hadir langsung di Halmahera Utara selama satu minggu untuk memberikan pelayanan terpusat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Gubernur Maluku Utara yang menemukan masih banyak aktivitas galian C dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin.

 

“Proses perizinan dilakukan melalui sistem dan tidak dipungut biaya. Jika persyaratan terpenuhi, izin dapat diterbitkan dengan cepat. Saat ini, berdasarkan data kami, baru sekitar delapan pelaku usaha yang izinnya telah final,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pelayanan teknis dilakukan selama tiga hari, dilanjutkan dengan uji petik lapangan selama dua hari. Hasilnya akan dirumuskan dalam rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar rencana aksi dan tindak lanjut pengawasan bersama aparat penegak hukum.

 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan izin. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dapat diurus secara mandiri dan transparan. “Jika ada pihak ketiga yang meminta imbalan, kami minta segera dilaporkan,” tegasnya.

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap dapat mempercepat penataan perizinan galian C, meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha, serta menjaga kelestarian lingkungan demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Humas3)

Bagikan